Hot Posts

6/recent/ticker-posts

DiDuga Gudang Penimbunan BBM Di Jalan Jala IV Kelurahan Rengas Pulau Kebal Hukum.

Medan.MupBuser.com//Diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Jala IV Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan menjadi sorotan aparat penegak hukum (APH).

Pasalnya gudang tersebut selalu keluar masuk mobil panter dan mobil pick Up membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa merasa kuatir dengan aparat penegak hukum ( APH) khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Poldasu. 

Bangunan gudang tersebut berada di antara pabrik industri di jalan Jala IV Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan di kelola salah seorang mafia terbesar di kota Medan yang berinisial MNR.

Menurut  informasi dari salah seorang warga sekitar yang enggan di sebut namanya kepada awak media mengatakan , kami duga BBM yang di timbun di gudang itu berasal atau di beli dari SPBU di kawasan Medan karena kami melihat hanya di angkut menggunakan mobil pribadi jenis panther dan picup.

Hampir setiap hari mobil pribadi jenis panther dan picup tersebut keluar masuk ke gudang itu dengan membawa muatan minyak bang, Karena dari mobil tersebut ada kami lihat tetesan minyak yang berbau minyak BBM solar bang, terlihat aman aman saja bang. Ungkap seorang warga yang tak ingin di sebut namanya.

Jika hal ini di biarkan tentu saja sangat merugikan negara sesuai undang - undang Migas No 22 Tahun 2001.

Dalam hal ini aparat penegak hukum ( APH) khususunya Polres Pelabuhan Belawan harus segera menyelidiki aktivitas di dalam gudang tersebut  yang di duga melanggar undang - undang Migas Tahun 2001.tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53.sampai dengan Pasal 58 , dan di ancam dengan pidana  penjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60. 000.000.000,00 ( Enam puluh miliar rupiah ). (Team Buser)

Posting Komentar

0 Komentar