Hamparan Perak.mupbuser.com//Warga Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polsek Binjai dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dialami salah seorang warga.
Korban, Reza Prayoga, melaporkan peristiwa yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 06.15 WIB di kawasan Perumahan Griya Kusuma Indah 3, Dusun VIII, Desa Tandem Hilir I.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan tindak pidana tersebut diduga dilakukan seorang pria bernama Yuda Prasetya alias Onggek yang diketahui berdomisili di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor LP/B/84/VI/2026/SPKT POLSEK BINJAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Juni 2026.
Sejumlah warga mengaku puas dengan respons cepat yang ditunjukkan jajaran Polsek Binjai dalam menangani laporan tersebut.
Mereka berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolsek Binjai melalui Kanit Reskrim IPDA Mario belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Pihak keluarga korban juga berharap agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka.
Mereka meminta pihak kepolisian terus memberikan informasi terkait perkembangan penyelidikan kepada korban maupun keluarganya.
"Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan terbuka sehingga korban mendapatkan kepastian hukum," ujar salah seorang anggota keluarga korban.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak Polsek Binjai. Perkembangan lebih lanjut akan menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian.(Wan)

0 Komentar