Asahan.Mupbuser.com//Nasib pilu dialami Farida Hanim (56), seorang ibu asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ia harus menjalani pengobatan dan pemulihan dalam waktu yang panjang setelah mengalami patah tulang serius pada kedua kakinya akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk Mitsubishi Fuso di wilayah Kabupaten Asahan.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Rantauprapat KM 157-158, tepatnya di Simpang Terminal, Jalan Jenderal Ahmad Yani Lingkungan IV, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan tersebut melibatkan Truk Mitsubishi Fuso BK 8853 XL dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh korban, Farida Hanim.
Akibat benturan yang terjadi, korban mengalami patah tulang pada kaki kiri dan kaki kanan sehingga harus mendapatkan perawatan medis intensif. Kondisi korban hingga saat ini masih memerlukan penanganan medis lanjutan.
Luka serius yang dialaminya tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik, tetapi juga berdampak pada aktivitas sehari-hari dan kondisi ekonomi keluarga.
Diketahui, truk Mitsubishi Fuso tersebut dikemudikan oleh Agus selaku sopir utama dan Syahbudi selaku sopir kedua. Keduanya mengaku bekerja di bawah naungan PT JALN sebagai pihak yang menaungi pekerjaan mereka.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan, pada bagian depan truk terdapat stiker bertuliskan nama PT SLA.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara kendaraan tersebut dengan perusahaan yang identitasnya tertera pada badan kendaraan.
Kasus kecelakaan ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/V/2026/SPKT.SATLANTAS.POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 17 Mei 2026.
Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Asahan diketahui telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat serta mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara tersebut masih berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Farida Hanim, Feri Anza Zaina, S.H., CPLD meminta agar kasus yang menimpa kliennya ditangani secara profesional, transparan, dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun.
Menurutnya, kondisi korban yang mengalami patah tulang pada kedua kaki merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak yang bertanggung jawab.
"Klien kami mengalami luka yang sangat serius. Kedua kakinya mengalami patah tulang dan hingga saat ini masih harus menjalani pengobatan serta pemulihan yang panjang.
Oleh karena itu, kami berharap perkara ini mendapatkan penanganan yang profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban," ujar Feri Anza Zaina, Selasa (23/06/26).
Lebih lanjut, Feri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Apabila dalam perjalanan perkara ini ditemukan adanya pihak-pihak yang mencoba mengintervensi, menghalangi, atau memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum." Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan independen sehingga korban memperoleh hak-haknya secara adil.
Bagi Farida Hanim dan keluarganya, kecelakaan tersebut bukan hanya meninggalkan luka fisik berupa patah tulang pada kedua kaki, tetapi juga membawa perubahan besar dalam kehidupannya.
Kini, harapan korban dan keluarganya hanya satu, yakni mendapatkan keadilan serta kepastian hukum atas peristiwa yang telah merenggut kesehatan dan aktivitasnya sehari-hari. ( SD )

0 Komentar