Belawan.MupBuser.com//Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi SH pertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) terkait kapal ikan berkapasitas 30 GT beroperasi di wilayah zona 1, Minggu (26/5/2024).
Rahman Gafiqi, SH bersama ratusan nelayan kecil mengatakan zona penangkapan ikan di atas 30 GT berdasarkan hasil investigasi menolak kapal beroperasi di zona 1 dari bibir pantai
Hasil investasi HNSI disampaikan sebagai alat penerang bola lampu yang digunakan kapal tersebut lebih dari 2000 watt bahkan ratusan ribu watt. Ucap Rahman
Rahman Gafiqi, SH kunjungi basis nelayan kecil jaring kembung di Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan menjadi konflik.
Aksi nelayan kecil melakukan pengusiran secara spontan bagi kapal ikan 30 GT di zona 1 sekaligus menahan ASlNKAPIN Nahkoda kapal supaya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Rahman Gafiqi, SH menyerahkan ANKAPIN kepada penyidik yang berwenang sesuai amanah Undang Undang yang berlaku.
Akibat kapal ikan 30 GT melakukan penangkapan ikan di wilayah zona 1 para nelayan kecil khususnya nelayan jaring kembung menjadi terusik.
Sebagaimana diatur dalam Permen 36 Tahun 2023 bahwa kapal diatas 30 GT dapat melakukan penangkapan ikan di wilayah zona 3 disebut 12 mil ke atas.
Sayangnya, kapal ikan fuser memasuki wilayah nelayan kecil yang berdampak bagi nelayan sekala kecil.
Lanjut Rahman Gafiqi SH, menyerahkan ANKAPIN kepada penyidik yang berwenang sesuai amanah UU kepada PSDKP atau Dit. Polairud Poldasu, karena pengawasan wilayah 12 MIL diperketat dalam pengawasan”.
Penyidik yang diberikan amanah undang undang segera melakukan proses hukum kepada pemilik ANKAPIN atas pelanggaran yang dilakukan nakhoda tersebut.Jelas Rahman. (Tim Buser)
0 Komentar