Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Team Polsek Hamparan Perak Amankan 22 Orang Geng Motor.

Hamparan Perak.MupBuser.com//Aksi tawuran kembali muncul di Perumahan Bumi Ayu Lestari Dusun III Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (26/5/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib. 

Kelompok remaja yang di sebut sebut Genk Motor Simpang WI bergabung dengan kelompok Andan Sari jumpa dengan Marelan Berdarah. Berkat kesigapan petugas, aksi tawuran tersebit di gagalkan aparat penegak hukum (APH) Hamparan Perak.

Reskrim Polsek Hamparan Perak Ipda Bobbi Hendra dan Panit Reskrim Ipda H Simatupang, Melalui Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan aksi tawuran dan berhasil mengamankan 22 orang remaja.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, akai tawuran melalui chat WhatsApp kelompok Andan Sari Misteri dan Marelan Berdarah. sekitar pukul 02.30 WIB, sebanyak 40 orang remaja Genk Motor Simpang WI bergerak menuju Pajak Andan Sari, Desa Hamparan Perak, dengan menggunakan sepeda motor.

Saat hendak melakukan tawuran, mereka diketahui petugas piket Unit Reskrim dan piket fungsi lainnya yang sedang patroli, para remaja yang melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri dengan sepeda motor.

Sekitar pukul 04.00 WIB, setibanya di Desa Hamparan Perak, petugas mendapat informasi dari warga bahwa para remaja yang hendak tawuran berada di Perumahan Bumi Ayu Lestari. 

Dari 22 remaja yang diamankan petugas dan menyita sejumlah barang bukti, sepeeti 3 unit clurit panjang,1 pisau gergaji yang di amankan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, 8 orang remaja ditetapkan sebagai tersangka yang membawa senjata tajam (Sajam).

Para tersangka yang ditetapkan, Mhd. Muiz, (20) tahun, membawa satu clurit warna merah, Dana Pratama, (15) tahun, membawa clurit, Muhammad Wildan Aulia, (16) tahun, membawa satu bilah parang berbentuk gergaji. Fadillah Alfiansyah (15) tahun, membawa satu clurit panjang, Rendy (15) tahun, mengambil senjata tajam dari Nipo (DPO), Revanda May Syahputra (17) tahun, mengambil senjata tajam dari Wildan.Satrio, Dewo (16) tahun, membawa clurit dari Rizky (DPO), Dio Prayoga (18) tahun, mengambil senjata tajam dari Revanda May Syahputra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) huruf a dan b UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Senjata Tajam.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH Sik MKP melalui Kapolsek Hamparan Perak AKP Mualimin SH , mengimbau kepada para orang tua selalu memperhatikan anak-anaknya di waktu malam hari dan menghindari aksi tawaran. Kata AKP Mualimin SH. (Tim Buser) 



Posting Komentar

0 Komentar