Asahan.Mupbuser.com//Penetapan Ade Suryansyah Ritonga sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas menuai sorotan.
Peristiwa yang bermula dari kecelakaan antara sepeda motor dan truk tronton itu justru berujung pada proses pidana terhadap pengendara sepeda motor, meski penumpang merupakan ibu kandung Ade mengalami luka berat berupa patah tulang pada kedua kaki.
Atas dasar itu, Penyidik Satlantas Polres Asahan menetapkan Ade Suryansyah Ritonga sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penetapan tersebut dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ade Suryansyah Ritonga, Feri Anza Zaina, S.H., CPLD dan Santapresno Telaumbanua, S.H.
Keduanya mendatangi Ruang Penyidik Satlantas Polres Asahan untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut Feri Anza Zaina, terdapat dua pertanyaan mendasar yang disampaikan kepada penyidik.
Pertama, apa bentuk kelalaian yang dilakukan Ade Suryansyah Ritonga sehingga memenuhi unsur "karena kelalaiannya" sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas.
Kedua, apakah penyidik telah meyakini bahwa pengemudi truk tronton tidak melakukan kelalaian, serta apa dasar hukum dan alat bukti yang menjadi landasan kesimpulan tersebut.
"Hari ini kami datang untuk mencari penjelasan.
Kami hanya meminta penyidik menjelaskan di mana letak unsur kelalaian klien kami.
Kami juga mempertanyakan apakah penyidik telah meyakini bahwa pengemudi truk tronton tidak melakukan kelalaian.
Namun, hingga pertemuan berakhir, menurut kami pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang jelas," ujar Feri Anza Zaina.
Feri menegaskan bahwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas, Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai, maka penyidik harus mampu menjelaskan perbuatan lalai apa yang dilakukan orang tersebut.
Jangan hanya menyimpulkan telah terjadi kecelakaan, lalu seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hukum pidana mewajibkan setiap unsur dibuktikan, bukan diasumsikan," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah penyidik telah melakukan analisis yang menyeluruh terhadap tindakan pengemudi truk tronton.
"Apakah penyidik telah memastikan bahwa pengemudi truk tidak melakukan kelalaian? Apa dasar keyakinan tersebut?
Apakah hasil olah TKP, titik benturan, jejak pengereman, kecepatan kendaraan, jarak aman, hingga seluruh keterangan saksi telah dianalisis secara menyeluruh?
Jika memang sudah, masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan hukum tersebut," lanjutnya.
Tim kuasa hukum menilai penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berimbang terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kecelakaan.
Menurut mereka, penetapan tersangka harus lahir dari pembuktian yang utuh, bukan semata-mata didasarkan pada akibat yang timbul.
Apabila penyidik tidak dapat membuktikan unsur kelalaian sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, mulai dari mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan etik kepada Divisi Propam Polri.
Hingga menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
"Kami menghormati institusi Polri dan menghargai kewenangan penyidik. Namun, kami juga memiliki kewajiban konstitusional untuk membela hak-hak klien kami.
Seluruh langkah hukum akan kami tempuh demi memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan," tutup Feri Anza Zaina.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polres Asahan belum memberikan penjelasan kepada Kuasa Hukum mengenai bentuk unsur kelalaian yang menjadi dasar penetapan klien mereka sebagai tersangka.(Sd/Fa).

0 Komentar