Medan.mupbuser.com//Satu unit truk fuso BK 8918 LJ menghantam dua unit warung gorengan di Jalan Raya Titi Pahlawan Lingkungan 01 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Jum'at (17-4-2026).
Akibat insiden tersebut, dua warung gorengan memgalami rusak parah di bagian depan khususnya steling makanan yang ada di depan warung rusak parah.
Menurut keterangan warga kejadian itu sekitar pukul 07.00 Wib, awalnya truk fuso mengangkut container ukuran 20 feet yang sedang melintasi jembatan tidak kuat menanjak karena diduga akibat beban yang diangkut terlalu berat.
Selanjutnya truk tersebut mundur diduga rem blong sehingga menghantam dua unit warung gorengan yang ada di pinggir jalan.
Selain tiang listrik, beberapa kenderaan yang sedang parkir di sekitar warung seperti satu unit mobil Toyota kijang BK 1906 EC serta 2 sepeda motor, ikut terseret truk yang mundur hingga ke warung sebelahnya dan mengalami rusak parah. Sementara satu unit mobil CRV juga mengalami kerusakan.
Pihak Satlantas Polres Pelabuhan Belawan yang turun ke lokasi kejadian (TKP) tampak berdialog dengan para korban.
Korban tidak bersedia truk fuso dipindahkan dari TKP sebelum ada kejelasan soal ganti kerugian. "
Kami tidak mau truk ini dipindahkan dari sini (TKP-red) sebelum kami mendapat ganti rugi", ujar Ani salah satu korban pemilik warung dengan nada sedikit tinggi.
Pemilik warung lainnya, Selvia (33) mengatakan kerugian yang dideritanya sekitar Rp 40 juta akibat stelling kaca dan kanopi rumahnya hancur.
Dikatakan warga lainnya pihak Polres tidak melakukan olah TKP, "Polisi gak ada olah TKP. Mereka cuma mendata para korban dan menegosiasi dengan pihak pemilik truk mengenai ganti rugi", ujar Zainal sambil mengatakan kerugiannya sekitar Rp 50 juta.
Selain diduga rem blong, sesuai amatan awak media, bahwa truk fuso diduga milik PT. Barata Mandiri Jaya tersebut pada bagian dua roda belakangnya tampak setengah gundul.
Terkait dengan kecelakaan lalu lintas tersebut, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Andi Barus belum dapat dikonfirmasi.
Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa, Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak layak jalan di jalan raya dapat dipidana dengan pidana kurungan. (Nik)

0 Komentar