Tapanuli Tengah.mupbuser.com//Peristiwa tidak menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat melakukan peliputan di Posko Pengungsian Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (24/2/2026) sore.
Awak media diduga dihalang-halangi saat hendak mendokumentasikan kondisi di sekitar tenda logistik dan dapur umum.
Kejadian bermula ketika wartawan Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) bersama rekan media dari RRI, Lima Kabar, dan Neracanenews.com melakukan wawancara dengan Camat Tukka, Yan Munzir Hutagalung, di Posko Pengungsi SMAN 1 Tukka terkait perkembangan pascapengosongan tenda pengungsi secara bertahap.
Usai wawancara, Camat Tukka mengajak para wartawan untuk melihat langsung kondisi terkini di posko pengungsian Kelurahan Hutanabolon.
Setibanya di lokasi, wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil foto dan video sebagai bahan pemberitaan.
Namun, saat berada di tenda yang diyakini sebagai dapur umum atau tenda logistik, beberapa wartawan ditegur dan diminta untuk tidak mengambil dokumentasi.
Seorang perempuan yang awalnya mengaku sebagai lurah setempat, kemudian diketahui merupakan istri Lurah Hutanabolon, bersikeras melarang pengambilan gambar.
Rossy, wartawan Harian SIB, mengaku telah menjelaskan bahwa kedatangan mereka bersama Camat Tukka dan telah mendapatkan izin untuk meliput di area pengungsian. Meski demikian, larangan tetap disampaikan.
“Jangan ambil video sembarangan. Camat belum ada laporan ke saya,” ujar perempuan tersebut, sebagaimana ditirukan Rossy.
Situasi sempat memanas ketika wartawan merasa aktivitas jurnalistiknya dihalangi. Rossy kemudian melaporkan hal itu kepada Camat Tukka.
Saat camat memberikan teguran lisan, Rossy mengaku kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari beberapa orang di dalam tenda logistik.
“Wartawan tidak tahu kode etik, ini ruang privasi. Nanti kamu saya laporkan karena sudah sembarangan ambil video,” tutur Rossy menirukan ucapan perempuan yang mengaku sebagai relawan.
Sementara itu, Samsul Pasaribu dari Lima Kabar mengaku sempat berbicara melalui sambungan telepon dengan Lurah Hutanabolon menggunakan ponsel perempuan tersebut.
Namun, menurutnya, pernyataan yang disampaikan dinilai kurang menghargai profesi jurnalis.
“Janganlah mengganggu dulu kalian di situ,” ucap Samsul menirukan perkataan lurah.
Para wartawan menilai lokasi pengungsian merupakan ruang publik yang terbuka untuk peliputan, terutama guna memastikan transparansi penyaluran bantuan kepada warga terdampak bencana.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Undang-Undang Pers juga menegaskan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Di sisi lain, wartawan tetap berkewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.(**)

0 Komentar