Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil berisi jenis shabu shabu dan satu buah pipet ujungnya runcing, satu buah dompet kecil warna merah, enam buah plastik klip kosong, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.SIK. MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan atas penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli shabu dari seorang berinisial V saat ini masih (DPO) yang berada di wilayah Medan Labuhan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- per gramnya, kata AKP Ismail Pane.
Tersangka Junaidi (24) sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.
AKBP Janton Silaban komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan aman dan bebas dari narkoba, kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.(Team Buser)

0 Komentar