Belawan.MupBuser.com//Hidayat (49), warga Jalan Datuk Rubiah di ciduk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Rabu (17/07/2024).
Pelaku di ciduk berdasarkan informasi warga terkait peredaran narkoba jenis ganja di lingkungan tersebut.
Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian tersebut, saat dilakukan penggerebekan, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Namun, tindakan tersebut di lihat personel yang melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus sedang narkotika jenis ganja, 10 amp ganja, 3 buah plastik asoy, dan 1 unit handphone.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK.MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH MH.mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di lokasi tersebut. Senin (22/07/2024).
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Sebut AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, guna menciptakan lingkungan bersih dari narkoba.
0 Komentar