Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Warga Memiliki Sertifikat Hak Milik BPN kota Medan Laporkan Ke Presiden.

Medan.MupBuser.com/Warga Jalan jala IX Ujung, jalan coklat Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan memiliki sebidang tanah dan bangunan berdasarkan surat Keterangan Tanah (SKT) kecamatan Medan Marelan dan di tingkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Pasalnya warga yang memiliki sebidang tanah dan bangunan rumah di panggil pihak Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 08 - 07 - 2024) dalam rangka Pengamanan eksekusi lahan di lokasi jalan jala 9 lingkungan IX Kelurahan Paya Pasir Medan Marelan Pada hari. kamis(11/07/2024) sekitar pukul.10.00 Bertempat di Aula wira satya  Polres Pelabuhan Belawan diundur menjadi hari jumat 12 juli 2024.

Salah seorang pemilik tanah dan bangunan merasa heran di tanah yang kami beli dengan Surat Camat dan ditingkatkan menjadi SHM. Ucap EM Ambarita kepada awak media.

Dan masih dengan EM Ambarita
kami beli tanah ini bukan gampang pinjam uang di Bank baru bisa beli tanah dan rumah ini, dengan nada sedikit tinggi.

Sebelumnya sudah ada  tanah kosong yang berada disebelah tanah kami yang telah di eksekusi +/_ 8000.mtr.

Padahal didalam surat penetapan eksekusi di tanah yang +/_ 8000 Mtr ini 
didalam redaksi surat putusan eksekusi disebut kan bahwa eksekusii tidak dapat menjangkau kepada pihak  ke 3 / warga yang  tidak dalam berperkara sudah terlebih dahulu menguasai dan membangun rumah diatas +/-6113 mtr tsb.
Diwaktu kami meleges surat SHM milik kami ke BPN Kota Medan pihak BPN Kota Medan  menyatakan kepada pemilik SHM bahwa belum ada yang di batalkan atau di blokir. ucap EM Ambarita.

Di tambah lagi bicara dengan  H Suherman Lesmana bila pihak pertama  tetap ingin menguasai atas tanah yang +/_  6113 Mtr tsb ,harus membuat gugatan baru.kepada warga.

Sementara di jelaskan oleh H Suherman lesmana saya selaku pemilik tanah dengan Surat Camat Medan Marelan menjadi menjadi SHM.

Bantuan Bapak Presiden RI  H Ir Joko Widodo melalui  Program PTSL yang di keluarkan dari Badan Pertanahan Negara ( BPN ) 2018.

Dan selanjutnya juga surat SHM (Kepemilikan tanah saya ) terakhir sudah di leges di Kantor BPN  tertanggal 2 juli 2024 yang dinyatakan surat saya ini bersih dan masih sah kami lah pemilik tanah .

Upaya selanjutnya saya menyurati Bapak Presiden RI , H  Ir joko Widodo Guna memohon perlindungan Hukum atas tanah milik saya ,yang telah di terima dengan. No SP/O1/O3/VII/2024. di ,TU KemenSetNeg tangga 10 juli 2024. ucap H Suherman Lesmana mengakhiri bicaranya.(Team Buser) 

Posting Komentar

0 Komentar