Setelah menerima informasi dari tiga pelaku illegal tapping yang telah ditangkap, team melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penampung BBM hasil curian.
Berdasarkan hasil imformaai dan pengembangan, team langsung melakuka. pengejaran terhadap tersangka Dani untuk melakukan penangkapan. Ucap Iptu Riffi Noor Faizal.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dani mengakui perbuatannya sebagai pengantar minyak hasil curian. Dani menerima upah antara Rp. 300.000,- hingga Rp. 500.000,- untuk setiap pengantaran.
Tersangka Dani sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas," tambah Kasat Reskrim.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan bahwa team Reskrim akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan yang merugikan negara secara finansial tetapi juga membahayakan keselamatan umum.
Team Reskrim akan terus mengembangkan kasus semua pihak yang terlibat dalam jaringan illegal tapping dan penadahan minyak curian. tegas AKBP Janton Silaban.
Penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menjadi peringatan bagi siapa pun terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta mendukung upaya penegakan hukum secara tegas dan profesional.(Team Buser)
0 Komentar