Hamparan Perak.MupBuser.com//Polsek Hamparan Perak berhasil amankan Turiono (42) terkait tindak pidana narkotika di Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak. Senin (13/05/2024).
Turiono (42) selaku tersangka di amankan dengan barang bukti berupa tiga buah plastik klip besar berisi shabu shabu dan sembilan buah plastik klip kecil berisi shabu serta satu buah kaca pin, satu buah HP, satu buah timbangan digital, dua buah mancis, dan dua puluh plastik klip kosong yang di sita team Reskrim Polsek Hamparan Perak.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH.menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh team mengenai peredaran narkoba jenis shabu shabu oleh tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut team langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP). tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi.Ungkap AKP Mualimin.
Tersangka Turiono sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Hamparan Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Hamparan Perak menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberi informasi mengenai segala bentuk tindak kriminal, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, agar pihak kepolisian dapat bertindak tindakan cepat dan tepat. Tegas Kapolsek Hamparan Perak AKP Mualimin.
AKP Mualimin mengapresiasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika jenis shabu sabun dan sangat membantu taem melakukan penangkapan. Jelas Kapolsek.(MUP)
0 Komentar