Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diminta Kepada Bupati Deli Serdang Melaksanakan Verifikasi Ulang Calon Kepala Desa Tandam Hulu Satu Di Duga Cacat Hukum.

Deli Serdang.mupbuset.com//
Pencalonan kepala Desa adalah proses demokratis di tingkat Desa untuk memilih pemimpin baru, yang terbuka bagi WNI berusia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMP, dan bertakwa kepada Tuhan YME. 

Calon harus mendaftar ke panitia pemilihan desa dengan memenuhi persyaratan administratif, seperti surat permohonan, pernyataan setia pada Pancasila/UUD 1945, dan tidak sedang dipidana.

Pada Selasa 20 Januari 2026 panitia pemilihan kepala desa (PPKD) Desa Tandam Hulu kecamatan Hamparan perak, kabupaten Deli Serdang membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.dan pada tgl 10 Pebruari 2026 pendaftaran di tutup dengan 
pendaftar berjumlah Enam (6) orang yang memenuhi syarat administrasi,di antaranya Yakin alamat Dusun 4  Pondok Batu Desa tandam hulu Satu.

Dengan demikian masuk ketahapan selanjut nya,ke  enam calon di lakukan seleksi tambahan karena sesuai aturan, maksimal calon yang ditetapkan sebanyak 5 orang.

Setelah dilaksanakan proses seperti tes tertulis dan sebagainya dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang mendapat kan 5 calon kepala desa yg lolos dan melanjutkan tahapan selanjut nya.

Pada tgl 22 Afril 2026 PMD Kabupaten Deli Serdang mengumum kan ke lima orang calon kepala desa  pengumuman termasuk nama YAKIN di nyatakan lolos.

Kepada awak media YAKIN mengatakan"saya merasa ada kecurangan di tingkat desa (PPKD) karena surat pengumuman kelulusan jatuh ke tangan saya di tgl 24 Afril 2026 dan setelah saya lihat  tertulis saya tidak lolos, ada apa dengan PPKD mengapa selama dua hari surat pengumuman itu baru sampai ke tangan saya setelah Dua hari dan saya di nyatakan tidak lolos.

Ia"dan para pendukung sangat kecewa dan berjanji akan menempuh jalur hukum dan menuntut PPKD untuk bertanggung jawab dengan semua  kecurangan yg sudah diperbuat kepada diri nya.

Kepada awak media Yakin menunjukan rekaman percakapan antara Sekretaris desa Tandam Hulu Satu ( MF) bersama salah seorang  calon kepala desa yang di duga untuk tidak meloloskan Saya ujar beliau..

Untuk itu YAKIN dan para pendukung nya meminta kepada Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan agar verifikasi pencalonan kepala desa ini di batal kan dan melaksanakan Verifikasi ulang di karenakan Verifikasi pencalonan kepala desa Tandam Hulu Satu cacat hukum dan sudah melanggar undang - undang saat menutup pembicaraan nya bersama awak media

Sampai berita ini diturun kan belum ada tanggapan dari pihak PPKD Desa Tandam Hulu satu kecamatan Hamparan perak.(Wan).

Posting Komentar

0 Komentar