Medan.mupbuser.com//Menjamurnya kegiatan perjudian berkedok adu ketangkasan atau lebih dikenal dengan meja judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, mdiduga pemilik sudah kongkalikong dengan oknum aparat penegak hukum. Senin (13/4).
Gencarnya pihak penegak hukum dalam memberantas aksi perjudian yang sangat meresahkan masyarakat ternyata, masih ada oknum pejabat terutama APH yang tutup mata dengan aksi perjudian semakin marak di Sumatera Utara khususnya Kota Medan.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2024 terdahulu, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi.
Dan Presiden Prabowo Subianto juga telah perintahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi perjudian di tanah air.
Temuan awak media di lapangan, jelas terlihat aktivitas judi di Jl.Veteran Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tepatnya di belakang KFC.
Selain itu ada juga Las Vegas" di Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamtan Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang dan di Jalan M. Basir Gang Serante, Lingkungan 32, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, terlihat adanya lokasi judi tembak ikan yang sedang ramai di kunjungi.
Hal ini diketahui dengan banyaknya sepeda motor yang terparkir di depan lokasi dan aktivitas keluar masuk para pemain judi.
Hal ini membuat semakin kuat dugaan bahwa, pemilik lokasi judi sudah koordinasi yang baik kepada pihak APH
Tokoh masyarakat Medan Utara saat diminta tanggapannya terkait perjudian yang marak, mengatakan bahwa aksi seperti ini sudah jelas di larang karena melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana perjudian dalam pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal.426 menyasar penyelenggara (bandat/promotor) dengan ancaman penjara hingga 9 Tahun atau denda katagori Vl (maksimal.Rp 2 miliyar).
Sementara Pasal 427 menyasar pemain judi dengan ancaman penjara hingga 3 tahun atau denda katagori lll (maksimal Rp 50 juta).
Untuk itu, perlu tindakan yang tegas serta pengawasan dari para Petinggi Kepolisian terhadap kinerja oknum-oknum petugas yang nakal agar, kegiatan perjudian ini tidak akan terjadi lagi dalam arti lain,”
Jika seluruh oknum petugas kepolisian menjalankan tugas yang benar dan menjunjung tinggi sumpah jabatannya, pasti perjudian di kota Medan ini dapat dihentikan “, ungkap Tokoh.(Tim Tam)

0 Komentar