Medan.mupbuser.com//Putusan hakim seringkali diucapkan oleh para hakim sebagai “mahkotanya” hakim. Putusan hakim adalah produk kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh hakim sebagai pemegang kekuasaan tunggal dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa atau perkara di tingkat pengadilan.
Hakim wajib menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit).
Selain itu, dalam membuat putusan, hakim juga dituntut memiliki kemampuan intektual, moral, dan integritas yang tinggi.
Publik berharap bahwa pengadilan menjadi pihak yang netral dan mampu bersikap independen, sehingga menghasilkan putusan putusan yang mencerminkan keadilan dan profesional.
Putusan hakim harus disertai dengan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Dalam bahasa hukum, pertimbangan yang memuat alasan-alasan faktual dan dasar hukum dari putusan itu disebut motivering.
Betapa pentingnya keberadaan pertimbangan yang berkualitas dan harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum (baik dalam hukum positif, hukum kebiasaan), yurisprudensi, serta teori-teori hukum dan lain-lain, dengan mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi atau dasar hukum dalam putusan hakim tersebut.
Semua itu harus dilakukan oleh hakim guna menghasilkan putusan yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi seluruh masyarakat.
Demikian yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D dalam buku Bunga Rampai ‘’Memotret Pertimbangan Putusan Hakim Dari Berbagai Perspektif’’ yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal KY Republik Indonesia pada Oktober 2024 lalu.
Namun lain halnya dengan putusan perkara gugatan perdata Nomor 217/Pdt.G/2025/PN Mdn yang diperiksa dan disidangkan oleh Majelis Hakim PN Medan dan perkara perdata Nomor.746/PDT/2025/PT MDN yang disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Medan terhadap Kustadi Tani (77) warga Jalan Rahmadsyah Medan.
Meskipun dirinya telah memenangkan gugatan terhadap Kepala Kantor BPN Medan atas penerbitan SHM No 3389 hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia, ternyata dengan mudah dapat dianulir oleh putusan PN maupun PT Medan yang diduga telah sengaja tidak melakukan pemeriksaan perkara tersebut secara seksama.
Hal itu dapat dilihat dari putusan yang memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan isi dan bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 48/G/2022/PTUN-MDN tanggal 28 Juli 2022 juncto putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 267/B/2022/PT.TUN MDN tanggal 9 November 2022 juncto putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 69 K/TUN/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
‘’Untuk memperjuangkan hak, saya harus rela berurusan dengan perkara pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Bonard Pakpahan hingga sepuluh tahun.
Setelah itu, saya pun menggugat Kepala BPN Medan dan menang hingga ke tingkat PK di Mahkamah Agung.
Namun dengan mudahnya saya dapat dikalahkan dengan gugatan pembeli kedua yang sebenarnya telah membeli tanah dengan surat ilegal,’’ terang Kustadi kepada wartawan, Minggu (08/03/26).
Menanggapi hal itu, praktisi hukum dari RAM and Assosiate Jakarta, Robi Anugerah Marpaung, S.H.,M.H mengatakan, dewasa ini diduga dunia peradilan kita sering menunjukkan bahwa putusan lebih dipengaruhi oleh penggunaan wewenang hakim, bukan berdasarkan hasil penilaian dasar-dasar perkara yang diperiksa secara adil dan bijaksana.
Hal itu tentunya telah mencederai rasa keadilan yang mendasar dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman di Indonesia.
‘’Putusan yang diambil dengan cara mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada, hanya akan menjadi preseden buruk terhadap institusi kehakiman. Kita sangat menyayangkan, jika hal itu benar-benar terjadi,’’ ungkapnya, Selasa (10/03/26).
Terkait hal ini, wartawan pun sudah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (03/03/26) lalu. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan. (Rd).

0 Komentar