Penangkapan sekaligus menjadi respons cepat atas aspirasi masyarakat yang meminta tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan.
Dua tersangka yang diamankan adalah SS (43) dan JS (24), pelaku pembegalan terjadi pada Jumat, 7 November 2025 di Jalan Kl. Yos Sudarso, tepatnya di depan Gang Satahi atau dikenal sebagai Gang Tai, sehingga menimpa korban bernama Guntur.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH.SIK.MM.CPHR.CBA., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, SH.MH., pada Senin, 24 November 2025, menjelaskan bahwa penangkapan kedua orang pelaku berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan yang terus dikembangkan.
Setelah menerima dukungan dari masyarakat, kami langsung meningkatkan intensitas penyelidikan. Tidak berapa lama kemudian, personel gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan berhasil menangkap kedua tersangka,” ujar Iptu Agus.
Dalam proses penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan aksi mereka,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, petugas juga berhasil menyita satu bilah pisau yang digunakan untuk menodong korban saat melakukan aksinya.
Setelah didalami, keduanya terlibat dalam perampokan di 3 kejadian berbeda. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tim gabungan juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Kami tegaskan bahwa komitmen Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas aksi begal tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu pelaku lainnya demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.(Nik)

0 Komentar