Hamparan Perak.mupbuser.com//
Diduga bangunan sekolah bertingkat 2 dan memiliki 3 ruang di atas dan 3 ruang di bawah berjumlah 6 lokal milik Yayasan Pendidikan Swadaya Centre di jalan Limo Miri Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang di soal awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pasalnya bangunan gedung fisik sekolah bertingkat 2 tidak memiliki keterbukaan maupun transparan dalam menggunakan anggaran buat pembangunan gedung milik yayasan tersebut.
Pantauan awak media di luar lokasi gedung sekolah terlihat nama Yayasan Pendidikan Swadaya Centre di tingkat MTs, SMP, SMA, SMK bertuliskan di depan pagar beton sekolah.
Saat awak media mau masuk kedalam lokasi sekolah dan mau mengkonfirmasi pihak kepala sekolah, tiba tiba di hadang oleh pihak penjaga sekolah (Satpam) dengan mengatakan bahwa pihak kepala sekolah melarang awak media dan LSM untuk konfirmasi mengenai bangunan gedung sekolah ini.
Sebab gedung sekolah ini di bangun dari uang peribadi milik yayasan, bukan dari Pemerintah Kementerian Agama (Kemeneg). Sebut satpam kepada awak media. Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 10.30. Wib.
Anehnya, pihak satpam sekolah terus menutup pintu gerbang melihat awak media bersama pemerhati informasi masyarakat (PIM) untuk mengkonfirmasi pihak kepala sekolah.
Pihak penjaga sekolah (Satpam) Yayasan Pendidikan Swadaya Centre di jalan Limo Miri Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak melanggar Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Diduga pihak kepala sekolah Yayasan Pendidikan Swadaya Centre di jalan Limo Miri Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak elergi di konfirmasi awak media. (Wan).

0 Komentar