Dari tangan para pelaku, Satuan Sat Narkoba menyita sejumlah barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet ujung runcing, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet, dan uang tunai Rp70.000,- hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H.mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Kami menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Komplek Uka.
Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah dijadikan tempat pelaku untuk transaksi,” ungkap AKP A.R. Riza.
Kasat Narkoba juga menerangkan bahwa saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika di atas meja di dalam kamar pelaku utama.
Ketiganya kemudian diamankan dan setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus komitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas AKP A.R. Riza.(Nik).


0 Komentar