Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Oknum Kepala Sekolah Paya Bakung Tidak Mencerminkan Aturan Dana Bos.

Hamparan Perak.mupbuser.com//Diduga Kurangnya perhatian oknum kepala sekolah (Kepsek) sekolah dasar negeri (SDN) 106794 Desa Paya Bakong Dusun 4 Kecamatan Hamparan Perak tidak mencerminkan aturan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, sebagai mana aturan dana bantuan operasi sekolah (BOS) buat para murid di sekolah tersebut.Kamis (13/11/2025). 

Pantauan awak media di seputaran sekolah SDN 106794 terlihat adanya beberapa minuman AQUA gelas di ruangan luar kantor tempat para guru untuk beristirahat sejenak menimbulkan perhatian.

Menurut salah satu warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan SDN 106794 Desa Paya Bakung tepatnya di dusun 4 Jalan Pasar l Paya Bakung kecamatan hamparak kabupaten Deli Serdang menjadi perbincangan orang tua wali murid.

Semenjak Oknum kepsek inisial ST Spd menjabat kepala sekolah disini, banyak perubahan yang menjadi perbincangan para orang tua wali murid di Desa Paya Bakung, sebab sudah 10 tahun menjabat kepala sekolah, apa lagi jumlah murid sekitar 295 orang di sekolah ini bang. 

Sementara dana bantuan operasi sekolah (BOS) berdasarkan adanya jumlah murid, contohnya setiap satu orang murid memdapat dana bos sekitar 900,000 ribu per murid per tahun kalau tidak keliru. Sebut warga. 

Lanjut warga menyampaikan keluhan kepada awak media dengan nada yang begitu perihatin sama murid murid yang mendapatkan buku panduan pelajaran sangat terbatas alias tidak lengkap, begitu juga dengan bangunan fisik sekolah kurang perhatian oknum kepsek.

Saat awak media mengkonfirmasi kepala sekolah SDN 106794 Paya Bakung di kantor tidak berada di tempat.

Namun awak media menjumpai para guru terkait mengenai buku panduan belajar, guru tersebut menjawab kalau untuk buku panduan belajar untuk murid tidak ada lagi dari Dinas bang, tapi kami memberi pelajaran lewat dari Hp. Sebut para guru kepada awak media.

Sementara bantuan operasi sekolah (BOS) di gunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, alat pembelajaran, pembayaran guru honor, pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, maupun siswa yang menerima dana bos sebesar 900, 000 per Tahun. (Wan).

Posting Komentar

0 Komentar