Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Penyelundupan PMI Secara Ilegal Di Perairan Asahan Meningkat, Kasat Polair Polres Asahan Blokir Nomor Wartawan.

Foto ilustrasi aktivitas kegiatan kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara ilegal.

Asahan.Mupbuser.com//Kasus Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural bukan merupakan hal yang baru, semakin hari semakin marak terjadi melalui jalur pintu masuk perairan asahan, kapal yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tersebut, kerap kali melintas di sepanjang perairaan Asahan dan bersandar di pelabuhan - pelabuhan tikus.

Berdasarkan salah satu keterangan nelayan tradisional yang enggan disebutkan namanya, seringkali melihat aktivitas lalu lalang kapal yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melintasi wilayah perairan Asahan.

"Kalau kami kelaut bang, selalu nampak kami boat yang membawa PMI ini lewat, biasa nya boat yang membawa PMI ini melintas sekitar jam 12:00 - 04:00 Wib menuju ke tengah laut," kata sumber. Kamis (09/10/25).

Dari sumber yang lain, kegiatan aktivitas penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ini di lakukan oleh mafia pemilik kapal dengan cara melakukan langsir (Over-Skip) di Perairan Asahan, dan kemudian diberangkatkan menuju malaysia.

Aksi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilagal ini sangat perlu menjadi atensi intansti terkait, sebab dapat menjadi jalur masuk nya Narkoba dan lain lain, di samping itu Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dapat merugikan kebocoran devisa negara dalam jumlah yang signifikan.

Terkait hal itu, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Polair Polres Asahan, Ipda Toto Mardianto Sukarda,S.H. melalui pesan singkat di aplikasi Whatsapp namun sampai saat ini Kasat Polair Polres Asahan tidak merespon dan kemudian memblokir nomor wartawan tersebut.

Atas tindakan itu, wartawan pun menyayangkan perbuatan Kasat Polair Polres Asahan tersebut, kerna terkesan egois dan apatisme, padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah di atur tentang keterbukaan informasi publik yang didasari beberapa pertimbangan, dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, serta keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,

Seyogyanya, setelah berita ini dirilis, semoga kebiasaan ataupun tradisi blokir nomor ponsel yang di lakukan Kasat Polair Polres Asahan kepada insan media tidak lagi terjadi. Prinsip seorang pejabat publik adalah terbuka kepada publik, profesional dan cerdas terhadap upaya konfirmasi atau klarifikasi yang diminta para pelaku media maupun aktivis. (FA)

Posting Komentar

0 Komentar