Belawan.MupBuser.com//Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ramadani (37) di Jalan Jala Kelurahan Paya Pasir terkait melakukan peredaran narkoba di Jalan Jala Kelurahan Paya Pasir. Rabu, (31/07/2024).
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.SIK.MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Senin, 5 Agustus 2024 mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari warga, team segera melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi team langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek lokasi yang dicurigai, Ucap AKP Ismail Pane.
Dalam penggerebekan tersebut, team menemukan sejumlah barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi shabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu buah pipet, dan satu buah dompet.
Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya. Jelasnya
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrea Pelabuhan Belawan.
Kami komitmen menjaga wilayah dari ancaman narkoba dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.
AKBP Janton Silaban SH SIK MKP mengapresiasi kerjasama antara masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga. Ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kata Kapolres AKBP Janton Silaban.
Polres Pelabuhan Belawan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersatu padu dalam memerangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik.(Team Buser)
0 Komentar