Belawan.MupBuser.com//Putra Akbar (22) warga Percut Sei Tuan di tangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terkait pelaku pengedar narkoba di Jalan Platina Raya.Jumat (26/08/2024).
Penggerebekan yang di lakukan team Sat Narkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik kuning dilakban yang berisi 1 plastik klip besar berisi shabu shabu seberat 81 gram, 1 unit HP, dan 1 buah dompet berwarna biru pudar.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH.SIK.MKP., melalui Kasat Narkoba mengatakan penangkapan Putra Akbar (22) warga Percut Sei Tuan berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga sekitar terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Ucap Sat Narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut, team melakukan penyelidikan dan melanjutkan dengan penangkapan. Jelas Kasat Narkoba.Jumat (02/08/2024).
Putra Akbar tidak dapat mengelak saat di tangkap team sat narkoba beserta barang bukti di saku celananya sehingga mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.
Team Sat Narkoba terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini, Putra Akbar sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan untuk mendalami kasus tersebut dan memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(Team Buser)
0 Komentar