Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ketua HNSI Sumut Hadiri Undangan Kementrian Kelautan Dan Perikanan.

Medan.MupBuser.com//Ketu DPD HNSI SUMUT Azlinda Nailufari Hutagalung, S.Pi dan jajaran menghadiri undangan Konsultasi Publik terhadap Rancangan PERMENKP tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerimaan Tarif Atas Jenis PNBP berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan serta Sosialisasi terkait proses bisnis level 3 pengelolaan operasional pelabuhan yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Kepala Biro Hukum di Radisson Hotel Medan, Selasa (6/8/2024).

Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka mendengar dan menampung aspirasi masyarakat nelayan secara langsung dan memperkuat keterlibatan serta partisipasi masyarakat khususnya para nelayan yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan para peserta dan undangan yang hadir di acara itu para pejabat KKP, baik itu Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal, para Direktur Direktorat Perikanan Tangkap, para Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Pelabuhan Nusantara, Kadis Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, Kepala Pangkalan Pendaratan ikan, HNSI, Pelaku Usaha dan Asosiasi.

Dalam hal tersebut Ketua Umum (Ketum) DPP HNSI Laksamana (Purn) TNI Sumardjono memerintahkan kepada DPD HNSI SUMUT dan jajarannya agar menyampaikan aspirasi para nelayan di hadir Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, S.H. dan Ketua DPC HNSI Kabupaten Deli Serdang Mulkan dan beberapa orang pengurus.

Ketua DPD HNSI SUMUT Azlinda Nailufari Hutagalung, S.Pi mengatakan maraknya kegiatan import ikan di SUMUT sangat berdampak terhadap pendapatan para nelayan terkait biaya pungutan pelabuhan perikanan, tambat labuh, komisi lantai dan upah tekong dan ABK dan lain-lain serta harga acuan Ikan yang tidak sesuai di setiap kabupaten/kota di SUMUT.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, SH menyampaikan beberapa poin yaitu akibat terbitnya Penangkapan Ikan Terukur (PIT) maka negara melakukan pungutan PNBP 5% sd 10% dari hasil tangkapan para nelayan sehingga para nahkoda kapal berskala besar (30 GT ke atas) khususnya Kapal Trawl yang berkamuflase pengguna izin JHIB dan Purse Sein Pelagis Kecil (Pukat Teri Lingkung) melakukan penangkapan ikan secara bar-bar di wilayah jalur penangkapan 1 di 1 mil dari bibir pantai.
Diduga pungutan PNBP tersebut dibebankan kepada para nahkoda dan ABK kapal nelayan. Susahnya para nelayan kecil ukuran 10GT ke bawah mendapatkan BBM bersubsidi khususnya di wilayah Kota Medan dan juga para nahkoda dan ABK Kapal sampai saat ini masih tidak merata menerima BPJS Ketenagakerjaan dan mereka melakukan pembayaran iuran secara mandiri yang seharusnya dibiayai oleh pengusaha perikanan tempat mereka bekerja.

DPC HNSI Kota Medan meminta agar dilakukan pengkajian ulang terhadap peraturan dan regulasi terkait hal tersebut agar tercapainya Nelayan Berdaulat Negara Kuat.

Diakhir acara Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Dirjen Perikanan Tangkap serta seluruh peserta dari Kementrian Kelautan dan Perikanan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua DPD HNSI SUMUT beserta jajaran karena sudah menyampaikan seluruh aspirasi nelayan di wilayah SUMUT dan akan membahas kelanjutan kedepannya di Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Hadir dalam acara tersebut pejabat KKP, baik itu Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Direktur Direktorat Perikanan Tangkap, Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Pelabuhan Nusantara, Kadis Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, Kepala Pangkalan Pendaratan ikan, HNSI, Pelaku Usaha dan Asosiasi.(Team Buser) 

Posting Komentar

0 Komentar