Belawan.MupBuser.com//Andika Saputra (25) dan Amrizal Als Godek (34) di tangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena pengedar narkoba di Jalan K.L Yos Sudarso Km 11,5 Gang Mushollah Lk VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.(02/07/2024).
Dalam penangkapan petugas menyita barang bukti dari Andika Saputra (25) berupa 2 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil berisikan shabu, serta uang hasil penjualan Shabu sejumlah Rp 70.000 dan Amrizal Als Godek (34) berupa uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 20.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.SIK.MKP.melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH. MH.menjelaskan atas penangkapan terhadap kedua orang tersangka yang menerima informasi dari warga tentang adanya jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Setelah mendapat informasi dari warga team langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan sejumlah barang bukti. Sebut AKP Ismail Pane, SH MH.
Penangkapan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami komitmen terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan.
Team Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terus komitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dari peredaran narkoba.(Team Buser)
0 Komentar