LANGKAT||MUPBUSER.com//Pemerintah Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat menggelar Musrenbangdes yang mana dalam kegiatan tersebut dapat dirumuskan dan disepakati usulan program dan kegiatan yang akan diusulkan dan menjadi kewenangan perangkat desa.
Kegiatan yang berlangsung, pada Kamis (25/7/2024) di Kantor Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok ini dihadiri oleh Camat Bahorok Robby Deritawan Sitepu, SE, MAP yang juga sekaligus memimpin kegiatan tersebut. Tampak hadir juga Kasi PMP Yahyan, SE, Pendamping Desa Kecamatan Bahorok Khairul, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD.
Kepala Desa Lau Damak, Ngemat yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Malem Pagi Perangin-Angin dalam sambutannya, meminta maaf atas ketidak hadiran Kades Ngemat, yang hingga kini masih dalam keadaan sakit, sedangkan Sekretaris Desa, ada keperluan mendadak ke Stabat.
''Bapak Kepala Desa Ngemat Ginting masih dalam keadaan sakit, sehingga Kepala Desa tidak dapat hadir, sedangkan Sekdes sedang berada di Stabat ada keperluan mendadak", ucap Malem Pagi.
Sambungnya, melalui Musrenbangdes ini diharapkan masing-masing Kepala Dusun se-Desa Lau Damak agar memberikan usulan pembangunan infrastruktur benar-benar yang di perlukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara, Camat Bahorok Robby Deritawan Sitepu dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyusunan rencana penetapan RKPDes dan DURKP untuk Tahun Anggaran 2025,dimana dari hasil kegiatan tersebut diharapkan peserta dapat berperan aktif memberikan saran dan masukan.
Pada kesempatan ini pula, Camat Bahorok Robby Deritawan Sitepu meminta dalam Musrenbangdes Desa Lau Damak agar di Tahun Anggaran 2025, perencanaan pembangunan Desa Lau Damak bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.
Robby Deritawan Sitepu menghimbau melalui Musrenbangdes ini agar dapat memunculkan inovasi-inovasi untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia juga berharap agar Pemerintah Desa Lau Damak juga harus fokus kepada program Pemerintah dalam pengentasan stunting.
Dikesempatan yang sama Pendamping Desa Kecamatan Bahorok, Khairul menjelaskan, Musrenbangdes yang dilaksanakan dalam rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dengan dasar hukum antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Sesuai amanat Pemerintah bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan, bukan melulu masalah pembangunan fisik tetapi juga harus meliputi masalah pemberdayaan masyarakat. Dimana sektor ini menjadi sangat krusial untuk diperhatikan dan diprioritaskan agar masyarakat sedikit demi sedikit, setahap demi setahap mampu memberdayakan dirinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan primer (dasar), dan kebutuhan sekunder, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat akan semakin naik.
(Tp110)
0 Komentar