Hot Posts

6/recent/ticker-posts

HNSI Kota Medan Surati Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI.

Belawan.MupBuser.com//Pukat teri dan trawl langgar zona tangkap ikan di jalur 1 di perairan laut Belawan, hal tersebut sudah melanggar larangan kapal. Pukat teri yang tidak ramah lingkungan atau terlalu rakus terhadap ekositem sumber daya dalam laut.

Pasalnya alat tangkap ikan (API) dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diatur tentang alat tangkap jaring pukat tersebut. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DPC HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi SH surati Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Dirjen PSDKP, Selasa (30/7/2024).

Dijelaskan Rahman Gafiqi SH selaku Ketua DPC HNSI Kota Medan menilai selama ini nelayan kecil tentu merasakan keresahan aktivitas kapal ikan skala besar (30 GT ke atas) yang beroperasi di jalur 1 penangkapan 4 mil ke bawah.

Informasi dihimpun, kapal kapal ikan diatas 30 GT menggunakan alat tangkap berkamuflase diduga mengunakan izin JHIB beroperasi di jalur 1 dari bibir pantai.

Sebab Km Indah Sakti (GT 58) kapal pursein pelagis kecil (Pukat Teri Lingkung) yang berhasil didekati nelayan tradisional jaring gembung dan pancing cumi di perairan jalur 1 menggunakan pencahayaan ratusan ribu wat bola lampu.

Sebelumnya, Rahman Gafiqi SH, Ketua DPC HNSI Kota Medan pertanyakan perkembangan proses hukum terkait laporan Nomor:SDP.028/PSDKPSta.2/PW.10/V1/2024 atas nama pelapor : Hafizal (foto terlampir) penyidik atas nama Josua Suarta Sembiring, SH, memberi keterangan dan penjelasan gelar perkara serta menunggu rekomendasi dari DIRJEN PSDKP di Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesla.

Terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Belawan masih sulit memberikan keterangan kepada wartawan terkait aktivasi pukat teri dan trawl langgar zona tangkap yang meresahkan nelayan skala kecil.(Team Buser) 

Posting Komentar

0 Komentar