Medan.MupBuser.com//Ketua Medan Utara Pers (MUP) Bangda Syahril Efendi Damanik soroti dampak kebakaran Pabrik Musimas pengolahan Crude Palm oil (CPO) milik PT Musim Mas di Jalan Kol Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Senin (10/6/2024) sekira pukul 10.40 WIB yang lalu.
Pasalnya kebakaran pabrik musimas menimbulkan suatu delema yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan hidup di perairan Sungai Deli.
Menurut Ketua Umum Medan Utara Pers (MUP) Bangda Syaril Efendi Damanik saat di temui awak media di kediamanya mengatakan, dampak dari kebakaran pabrik musimas tersebut berdampak mencemari Sungai Deli dengan air limbah pada saat kebakaran tersebut.
Sebab air sungai Deli sumber daya air yang sangat penting bagi kehidupan mahluk hidup lainnya, seperti ikan bawal, ikan trubok, ikan bandeng maupun udang sungai dan lain lain menjadi binasa akibat pencemaran limbah cair tersebut.
Maka dari itu diduga penyebab pencemaran limbah di sungai Deli sengaja atau tidak sengaja banyak yang melihat genangan limbah yang mengalir menuju aliran sungai Belawan. Kata Ketua Umum Medan Utara Pers (MUP).
Tambah Bangda Manik terkait pencemaran limbah cair yang mengalir di Sungai Deli merupakan faktor utama dalam kehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya.
Sumber daya alam tersebut menjadi berguna untuk manusia ketika terdapat
pemanfaatan dan eksploitasi terhadap sumber daya tersebut untuk kepentingan manusia. Oleh sebab itu pemanfaatan sumber daya alam harus digunakan sebaik mungkin dengan mempertimbangkan faktor faktor lingkungan hidup.
Lingkungan hidup itu sendiri merupakan semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati dan mempengaruhi kehidupan kita.
Membuang limbahnya sengaja maupun tidak sengaja ke sungai diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat UU No. 32 Tahun 2009), yang diundangkan dengan pertimbangan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Adapun tujuan dari upaya perlindungan serta pengelola lingkungan hidup, tercantum dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009. Jelas Bangda Syaril Efendi Damanik kepada awak media.(Team Buser).
0 Komentar