Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 1 Batang Kuis: Investigasi dan Tuntutan Transparansi



Batangkuis|| Mupbuser – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) adalah alokasi khusus non-fisik yang mendukung biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan. Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. 


Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.


Diketahui SMA Negeri 1 Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terletak di Jl. Pendidikan, menerima dana BOS Reguler dalam dua tahap pada tahun 2023. Kepala Sekolah, Adi Sumarno, mengelola dana tersebut untuk sekitar 952 siswa. Pada tahap 1, sekolah menerima Rp 717.360.950 pada 17 April 2023, dan tahap 2 sebesar Rp 723.520.000 pada 25 Juli 2023.


Prinsip Pengelolaan Dana BOS


Sesuai aturan Kemenristekdikti RI, sekolah yang menerima Dana BOS harus mengelola dana tersebut berdasarkan prinsip-prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Sekolah wajib melaporkan penggunaannya ke kementerian terkait melalui aplikasi yang disediakan, sehingga transparansi dan pengawasan publik dapat terjaga.


Penggunaan Dana BOS 2023 di SMA Negeri 1 Batang Kuis


Laporan tahap 1 dana BOS reguler tahun 2023 mencakup:

- Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 5.800.000

- Pengembangan Perpustakaan: Rp 183.221.000

- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 127.274.100

- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 12.316.989

- Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 103.423.811

- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 1.300.000

- Langganan Daya dan Jasa: Rp 35.920.985

- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 240.044.105

- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 10.941.000

Total: Rp 720.241.990


Laporan tahap 2 mencakup:

- Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 25.540.810

- Pengembangan Perpustakaan: Rp 177.117.300

- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 137.206.142

- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 43.200.000

- Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 146.392.563

- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 11.650.000

- Langganan Daya dan Jasa: Rp 57.254.530

- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 126.020.636

Total: Rp 724.381.981


Dugaan Korupsi dan Investigasi


Berdasarkan hasil investigasi awak media, ada dugaan Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS reguler 2023, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.  


Contoh kasus dugaan korupsi:


1. Pengembangan Perpustakaan: Dana sekitar Rp 360 juta diduga direkayasa dengan modus kerjasama dengan penerbit atau distributor yang membengkakkan jumlah pada faktur pembelian.

2. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Dana sekitar Rp 264 juta diduga dikorupsi melalui laporan kegiatan fiktif.

3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Dana sekitar Rp 366 juta diduga disalahgunakan dengan pembengkakan jumlah pada faktur pembelian barang.


Pernyataan Ketua IWO Deli Serdang


Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Deli Serdang, Rio S. Lubis, menyayangkan kejadian ini. "Kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Batang Kuis sangat memprihatinkan. Dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi. Saya berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana publik," ujar Rio.


Tindak Lanjut


 Pada tahun 2022, SMA Negeri 1 Batang Kuis menerima dana BOS Reguler dalam tiga tahap dengan total yang juga diduga dikelola dengan rekayasa yang merugikan keuangan negara. Laporan penggunaan dana BOS dan dana pungutan dari orang tua siswa tidak transparan, sebagaimana dilaporkan oleh Samion Ginting. Upaya konfirmasi ke Kepala Sekolah oleh wartawan tidak berhasil karena kepala sekolah tidak berada di tempat.


Pernyataan Resmi


Pihak sekolah harus memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan korupsi ini untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Transparansi dalam pengelolaan dana publik sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.


(Tim/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar