Medan Labuhan.Mupbuser//.com - Polsek Medan Labuhan amankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy milik Iqbal di Jalan Titi Pahlawan Gg. Kambing Kelurahan Paya Pasir. Kamis, 21 Maret 2024.
Tersangka yang diamankan oleh tim Polsek Medan Labuhan di Jalan Pringgan Kelurahan Paya Pasir, Alfin (19). Minggu (05/05/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH. mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah keberadaan tersangka Alfin sebagai pelaku pencurian sepeda motor korban. Tanpa menunggu basa basi yang lama tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
Tersangka Alfin sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Medan Labuhan juga terus berupaya untuk melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban untuk di kembalikan kepada pemiliknya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Alfin mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.500.000,- kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah percut sei tuan," ungkap Kompol P.S. Simbolon.
Kapolsek Medan Labuhan menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib, atas kerjasama pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. (Nik).
0 Komentar