Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Merasa Diperlambat Proses Eksekusi Lahannya Di Desa Kota Galuh, Nurhayati Melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut

 


MEDAN||MUPBUSER.com//Seluruh masyarakat yang tinggal di indonesia mempunyai hak yang sama dimata Hukum, sehingga jika mayarakat merasa tidak dilayani atau dipermainkan atau juga proses hukumnya lambat meskipun sudah berkekuatan hukum tetap (incraht} dari Mahkamah Agung (MA), masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke pihak independen seperti OMBUDSMAN agar segera ditindak lanjuti proses pelayanan yang sangat merugikan masyarakat ini.

Hal inilah yang dilakukan Nurhayati pada Kamis (16/5/2024) kemarin, dimana Nurhayati  sebagai pemenang Kasasi terhadap 3 orang tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan warga Kota Galuh dengan no.2690.k/Pdt/2023 /junto no .25/Pdt/2023/Pt.Medan/junto no.8/Pdt. G/2022/Pn Sei Rampah mendatangi kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan.

Kedatangan Nurhayati dan Tim diterima PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jamar Panggabean, Nurhayati menceritakan Proses perjalanan Kasus Perdatanya yang menggugat 3 orang Warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan, Dan ada juga Intervensi Yayasan Darwisyah yang katanya pemiliknya lahan seluas 47 Ha diatas lahan 64 Ha milik Nurhayati sesuai dengan Grand Sultan 102/1924 yang dibelinya dari Tengku Gamal pada 27 April 1979 dan Intervensi Yayasan Darwisyah ditolak. 

Nurhayati juga menceritakan, karena intervensinya atas tergugat 3 orang warha kota Galuh ditolak, Nurhayati sempat digugat oleh Yayasan Darwisyah namun kasusnya dimenangkan Nurhayati sampai PT Medan saja dan Inkrah.

Sekarang ini Dilemanya, Nurhayati yang sudah ditetapkan sebagai pemenang Kasasi dari MA dengan no.2690.k/Pdt/2023 pada Nopember 2023 lalu, namun sampai Mei 2024 ini proses Eksekusi lahannya diperkirakan diperlambat oleh pihak PN Sei Rampah, bahkan Saat Pra Eksekusi pemahaman Konstatering Terjadi Kericuhan dimana ada aktor intelektual yang menurunkan ratusan warga suruhan untuk menggagalkan Pra eksekusi tersebut.

Saya heran, saya sebagai pemenang kasus perdata hingga menggantongi keputusan Inkra dari MA Bisa Dibilang kapolres Serdang Bedagai AKBP OXY terjadi kekisruhan karena adanya bentrokan dan PN tidak koordinasi dengan Polisi , padahal kapolres Serdang Bedagai tidak ditempat, dan Juga sangat bergantung pada pihak PN juga tidak menurunkan pengamanan , bahkan saya curiga kericuhan ini kuat dugaan sudah di setting seperti rupa, sebab seharusnya pihak PN Sei Rampah sebelum melakukan pra Eksekusi menggelar Rapat Koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Tergugat, pihak Kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya, namun tidak dilakukan sehingga saat pra eksekusi kericuhan yang mengakibatkan 2 orang keluarga saya dianiaya secara brutal dan masuk ke Rumahsakit,”tegas Nurhayati kepada pihak OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut.

Setelah menerima Laporan Nurhayati, PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumut Kepada wartawan mengatakan bahwa pihak mengapresiasi apa yang dilakukan Nurhayati sebagai warga yang mengadukan permasalahannya ke OMBUDSMAN RI atas pelayanan Publik yang diarasakannya lambat dari pihak PN Sei Rampah.

Kami sebagai pihak OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut sangat mengapresiasi Ibu Nurhayati yang mengadukan permasalahan Pelayanan Publik yang dirasakannya sangat tidak berpihak, apalagi Ibu Nurhayati ini selaku pemenang kasasi dari MA dengan no.2690.k/Pdt/2023 atas lahan di wilayah Perbaungan Serdang Bedagai , pengaduan ini harus ada syaratnya yaitu harus melengkapi berkas2 ynag ada termasuk putusan inkrah MA dan perintah Eksekusi, serta Sekum yang sudah dibayar Ibu Nuhayati kepada negara, dan hal ini lah yang menjadi kuat untuk nantinya pihak OMBUDSMAN melakukann penyelidikan,” Ujar PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Jamar Panggabean menegaskan, menunda masih menunggu kronologis singkat terkait kasus perdata yang sudah inkrah, mulai dari tuntutan awal hingga putusan MA dan juga kekisruhan yang terjadi saat Pra Eksekusi 7 Mei 2024 lalu.

Selalin PN Sei Rampah yang akan kita lakukan investigasi dan pemeriksaan atas laporan Ibu Nurhayati, sekaligus akan melakukan investigasi atas aduan 2 orang keluarga Ibu Nurhayati yang dianiaya saat terjadikan kekisruhan saat pra eksekusi ke Polda Sumut, namun karena pengaduannya belum lewat 14 hari jadi sifatnya masih menunggu, "Tegas Jamar.

Sementara menurut Nurhayati kepada wartawan, Jum'at (17/5/2024) membenarkan pengaduannya kepada OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut dan sangat berterima kasih kepada Pihak OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut yang mana telah menerima pengaduannya.

“Saya berharap pengaduannya ke OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut dapat mempercepatnya di Proses, sehingga keadilan untuk saya atas proses Hukum dari MA yang meminta menyegerakan proses Eksekusi lahan saya terhadap 3 orang warga Dusun 4 Desa Kota Galuh dapat segera dilakukan,”ujar Nurhayati.

 (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar