Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kabid DLH Langkat Berang DiKonfirmasi Tarif Sampah, Advokad Muda Angkat Bicara

 



LANGKAT||MUPBUSER.com//Soal oknum kepala bidang (Kabid) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupapen Langkat berang saat di konfirmasi wartawan terkait tarif retribusi sampah yang menjadi keluhan Pedangang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Hinai.

Advokad muda di Kabupaten Langkat, Agus Setiawan SH, angkat bicara, sangat di sayangkan ucapan Kabid kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langkat saat di konfirmasi soal tarif retribusi kebersihan. Ada apa ini?

"Dia sebagai pejabat publik yang diberikan amanah sesuai dengan sumpah jabatannya. Seharusnya menunjukkan bahasa pertanggung jawaban sebagai Kabid," tegas Advokad Muda itu, saat dimintai tanggapan, pada Rabu (15/5/2024) malam.

Pria akrab disapa Gusti, kembali menegaskan, tidak mungkin seorang Kabid tidak mengetahuinya, ini justru malah melempar ke UPT. “Dalam hal ini aturan di buat bukan untuk menekan, tapi aturan di buat bagaimana terciptanya suatu disiplin ilmu,” tegas Agus, kembali.

Lebih lanjut, ia pun memaparkan tentang keterbukaan informasi publik. Dia (Kabid-red) sebagai Pejabat publik seharusnya memberikan informasi secara terbuka, sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 23 tentang standar layanan informasi publik.

“Pejabat publik harus terbuka dalam memberikan informasi, sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 23 tentang standar layanan informasi publik,” kata Agus, saat dimintai keterangan Kadis DLH Langkat, Hermain, mengevalusi sikap oknum Kabid tersebut.

Sambungnya, di Pasal 23 menyebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik, melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik. Ini malah ucapan yang tidak mau tau.

“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Pernyataan ini bisa menjadi problematika yang dapat meningkatkannya yang tidak profesional, beretika, konservasi serta tidak mampu mengedepankan kepentingan umum,” tutup Agus Setiawan SH.



Kabid DLH Berang saat Dikonfirmasi.

Diberikan sebelumnya, oknum kepala bidang (Kabid) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Langkat berang saat di konfirmasi wartawan terkait tarif retribusi sampah.

Pasalnya, disaat wartawan melakukan konfirmasi mengenai kenaikan tarif retribusi sampah yang dikeluhkan Pedangang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Hinai, Kabid terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

“Tanyakan langsung ke UPT nya, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi,” ucap Kabid Reza, Selasa (14/5/2024) siang.

Saat ditanya awak media ini tentang kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat ? Ia menjelaskan kalau Roku membayar retribusi sampah perbulan, memang ada kenaikan.

Disinggung kembali soal berapa kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan merasa terusik.

"Bayak kali pertanyaan abang. Tanyakan aja langsung ke UPT nya, mungkin ada anggota diluar itu bermain, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi," ucap Reza dengan nada tinggi.

Sebelumnya, sejumlah pedagang kaki lima, Jln Lintas Sumatera, tepatnya Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat mengeluhkan tingginya tarif retribusi sampah.

Tarif retribusi sampah sebelumnya yang Rp 15.000 rupiah per bulan sekarang mencapai Rp 25.000 rupiah.

Hal tersebut disampaikan pemilik dagangang, Nanda Husri, kepada obitdigitadaily.com, Selasa (14/5) pagi.

“Biasanya retribusi sampah bulanan Rp15.000, tapi kemarin naik Rp25.000. Jadi nggak mau aku bayar,” ucap pria yang akrab disapa Nanda.

Ia pun mengesalkan setelah kami tidak mau membayar dia (pengutip) tidak mau mengutip sampah kami lagi. Belakangan ini dia ngutip.

“Karena kami tidak bayar, dia tidak mau angkat sampah kami. Belakang ini dia lewat di panggilan untuk mengutip sampah, dia mau,” kata Nanda.

Terpisah terkait keluhan sejumlah pedangan soal tarif retribusi tersebut, Khairul Hamdi, UPT pengelolahan sampah Kecamatan Hinai mengungkapkan hal itu sesuai Perda. 

Tarif retribusi tidak ada harian, untuk rumah makan senilai Rp84000, untuk pedagang kaki lima Rp15.000. 

“Tidak ada harian, perbulan untuk pedagang kali lima Rp 15000 dan rumah makan Rp84000, dan untuk pembayaran wajib mengunakan kwitansi yang diberikan kepada pedagang,” pungkas Khairul, melalui seluler. 

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar