Hot Posts

6/recent/ticker-posts

DPC HNSI KOTA MEDAN LAPORKAN NAHKODA KAPAL KE STASIUN PSDKP BELAWAN.

Belawan.MupBuser.com//DPC HNSI Kota Medan berikan mandat kepada Kantor Bantuan Hukum 571 untuk mengambil langkah hukum dan melaporkan pengaduan ke Stasiun PSDKP Belawan terkait konflik di laut Belawan.

Kedatangan DPC HNSI merupakan langkah optimis bersama para Nelayan Kecil Belawan untuk menjaga dan menertibkan perairan laut Belawan dari kapal yang beroperasi diluar jalur yang  melakukan pelanggaran dalam aturan dan perundang undangan. Kamis  (30/05/2024).

Sebelumnya, DPC HNSI Kota Medan memperoleh informasi dari para nelayan kecil terkait konflik di perairan laut Belawan. (24/05/2024) yang lalu. 

Konflik ini terjadi lantaran ditemukan Kapal ukuran 30 GT keatas sedang melakukan operasi penangkapan ikan di jarak 2 mil (jalur) dari bibir pantai dan penggunaan bola lampu kapal yang dilarang menurut ketentuan berlaku berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo. PermenKP No. 36 Tahun 2023.

Dimana ketentuan kapal 30 GT keatas dilarang melakukan penangkapan ikan pada jarak dibawah 12 mil dan hanya boleh menggunakan bola lampu 20.000 watt.

Konflik yang terjadi supaya tidak berkepanjangan. Ucap Rahman Gafiqi, SH saat memberikan mandat kepada Kantor Bantuan Hukum 571.

Bahwa Kantor Bantuan Hukum 571 mendapat mandat dari DPC HNSI Kota Medan untuk mendampingi para nelayan kecil di Belawan, atau membuat pengaduan ke Stasiun PSDKP Belawan.

Penyidik PNS PSDKP menyampaikan temuan-temuan pelanggaran yang terjadi 1 unit kapal ukuran lebih 30 GT di Nahkodai oleh Hendry melakukan penangkapan ikan dibawah 12 mil menggunakan bola lampu over kapasitas terindikasi merusak ekosistim laut, pihak penyidik PSDKP membenarkan peristiwa tersebut.

Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi diskusi panjang mengenai bukti bukti, dimana Penyidik PNS Stasiun PSDKP Belawan mengharapkan adanya bukti koordinat yang menunjukan bahwa kapal tersebut berada dibawah 12 mil.

Hal tersebut, kami menilai bukti koordinat yang dimintakan tidak menjadi bukti utama sehingga tidak menjadi hambatan apabila bukti tersebut tidak ada, karena untuk memperoleh koordinat membutuhkan alat khusus atau jaringan.

Para nelayan kecil yang spontan menemukan pelanggaran di laut hanya dapat mendokumentasikan saja dan bukti-bukti lain telah diajukan kepada penyidik sesuai  Berita Acara serah terima tanggal 29 Mei 2024 yaitu berupa bukti surat SKK dan petunjuk berupa vidio, isinya memperlihatkan kapal tersebut berada pada jalur I atau dibawah 12 mil dan menggunakan bola lampu over kapasitas.
Kami menyikapi dengan sederhana, dalam bukti petunjuk berupa vidio jelas terlihat Kapal besar berukuran lebih dari 30 GT keatas berada tidak jauh dari bibir pantai dan menggunakan bola lampu lebih dari 20.000 watt pada saat didatangi oleh para nelayan kecil.

kapal purse Seine (pukat cincin teri) itu kabur, logikanya kenapa kabur dan kapal siapa yang melanggar zona ?.

Seandainya penyidik beranggapan kapal pukat teri tersebut tidak berada di jalur I atau dibawah 12 mil lantaran tidak ada bukti koordinat.

Apakah mungkin, para nelayan kecil dengan kapal 4 GT yang menggunakan mesin dongpeng dengan alat tradisional ( jaring gembung) yang justru memasuki jalur III atau diatas 12 mil ? Ini logika sederhana untuk menjawab terkait koordinat tersebut.

Pasca diskusi panjang, Tim Kantor Bantuan Hukum 571 telah melaporkan Nahkoda Kapal bernama Hendry atas pelanggaran Zona Penangkapan ikan dan penggunaan bola lampu over kapasitas lebih dari 20.000 watt.

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Jo Permenkp no.36 tahun 2023 Tentang Jalur penangkapan dan Alat bantu penangkap ikan.

Sanksinya berupa tindakan Sanksi administratif (denda), pencabutan izin Nahkoda dan Izin kapal tersebut.

Proses laporan tersebut, akan menjadi atensi dalam pengawasan DPC HNSI Kota Medan, sampai laporan benar-benar ditindaklanjuti. 

Karena apabila laporan ini tidak ditindak lanjuti tentu akan menjadi buruk bagi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, kami berharap pihak berwenang serius dalam memproses laporan pelanggaran pelanggaran terhadap nelayan kecil.(Tim Buser).

Posting Komentar

0 Komentar