Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Sebarkan Konten Pornografi, Dua Warga Bintang Bayu Dilaporkan ke Polres Sergai.

Sergai.mupbuser.com//Seorang wanita berinisial SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan mantan kekasihnya berinisial VP (26), warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, serta seorang perempuan berinisial VTR (26) rekan VP, warga Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan korban.

Laporan tersebut disampaikan korban secara langsung ke Polres Sergai didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, Kamis (4/6/2026).

Alfianto menjelaskan, dugaan penyebaran video bermuatan asusila itu diketahui kliennya pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 11.22 WIB, setelah menerima pesan WhatsApp dari VTR yang berisi video tersebut.

"Klien kami mengetahui keberadaan video itu setelah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp oleh salah satu terlapor. Dari informasi yang diperoleh, video tersebut diduga berasal dari mantan pacar korban," ujarnya ditemui di Mapolres Sergai.

Menurutnya, video tersebut dibuat saat korban dan VP masih menjalin hubungan asmara. Namun, korban tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menyebarkan rekaman tersebut.

Akibat peristiwa itu, kata Alfianto, kliennya mengalami kerugian secara moral dan psikologis. 

Korban merasa malu dan tertekan karena video tersebut diduga telah diketahui oleh pihak lain.

"Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," katanya.

Dalam laporannya, korban menduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Sementara VTR diduga turut mendistribusikan konten itu melalui pesan WhatsApp kepada korban.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kedua terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.

Alfianto berharap Satreskrim Polres Sergai segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan penyebaran video ke pihak lain maupun melalui platform media sosial.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami sejauh mana penyebaran video tersebut. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan kemampuan digital forensik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Benar, masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.(Syf).

Posting Komentar

0 Komentar