Tersangka berhasil diamankan yakni ED (38) sebagai pengedar dan GS (29) seorang wanita berinisial S (43) sebagai pengguna.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu, 5 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 set bong, 1 buah kaca pireks, 1 unit HP, 1 buah mancis dan uang sebesar Rp 70.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggrebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat penggrebekan dilakukan, tersangka ED sedang berada di dalam rumah bersama tersangka GS dan S yang diketahui baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Dari hasil introgasi, tersangka ED mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis shabu,” jelas Kasat Narkoba.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(Nik).

0 Komentar