Padang Lawas.mupbuser.com//Fakta persidangan diduga SPDP Polres Palas cacat hukum, sidang ke 3 praperadilan kasus pencurian sawit, pemohon hadirkan Saksi Dan Ahli Hukum Pidana.
Dalam sidang lanjutan praperadilan di pengadilan negeri Sibuhuan kasus pencurian buah sawit diduga di lahan PT.Barapala, dengan pemohon 3 orang terduga pelaku pencurian buah sawit di polres Padang lawas sebagai termohon , amenghadirkan saksi dan Ahli dari Pemohon pada Rabu 22 /4 / 2026 di ruangan sidang Cakra PN Sibuhuan
Pihak pemohon praperadilan dalam hal, kuasa hukum pelapor Mardan Hanafi Hasibuan .SH.MH menghadirkan tiga orang saksi di antaranya, Soleh Nasution salah seorang warga yang pernah berseteru dengan PT. Barapala pada tangun 2012.
Terkait ke abasahan kepemilikan lahan kebun kelapa sawit di pengadilan negeri Padang Sidempuan, dalam putusan sidang di pengadilan negeri Padang Sidempuan pihak warga di kalahkan oleh pengadilan negeri Padang Sidempuan .
Namun perkara ini di lanjutkan dengan banding di pengadilan tinggi Medan tahun 2014.
Dalam banding tersebut pengadilan tinggi medan memutuskan perkara tersebut dengan putusan menerima Permohonan Pembanding, dan memutuskan PT.Barapala tidak sah dalam hukum sebagai pemilik lahan.
Sehingga objek lokasi yang di permasalahkan dalam kasus pencurian buah sawit di duga mengalami ke keliruan .
Setelah jam istirahat, sidang di lanjutkan pada Rabu siang di ruangan sidang Kartika, pihak pemohon praperadilan mengundang ahli Hukum Pidana Dr Andi Hakim Lubis SH .MH.
Dalam keterangannya pada sidang praperadilan Ahli pidana menyampaikan yang di uji, penangkapan, penetapan tersangka serta penahanan, apakah ada kesalahan Prosedur dalam penyidikannya untuk memberikan keterangan terkait Karakteristik Pencurian itu harus ada pembuktian kepemilikan.
Dalam kasus pencurian seharusnya di tentukan dulu dasar kepemilikan lahan sawit yang di sangkakan .
Selain itu terkait adanya dugaan lahan tersebut adalah lahan kawasan hutan yang di kuasai negara seharusnya untuk kemakmuran masyarakat sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
Fi kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat misalnya bagaimana pula dengan ikan yang ada di sungai, walaupun kita menaroh bibitnya kemudian di pancing orang lain apa mungkin di penjarakan.
Selain itu ditambahkan ahli jika yang menjadi Korban itu adalah Korporasi atau badan Hukum harusnya penerapan hukumnya adalah UU Perkebunan bukan KUHP itu nanti akan berdampak secara hukum,
Sementara itu kuasa hukum pemohon praperadilan Mardan Hanafi Hasibuan.SH.MH menyampaikan kepada awak media.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang di kirimkan ke Jaksa adalah cacat Hukum.
Karena aneh Masa Surat pengiriman tertanggal 16 Maret, Surat Penahanan 16 Maret, terus surat pemberitahuan di mulai penyidikannya Kamis Tgl 5 Maret 2026,
Artinya belum ada peristiwa dugaan pencurian Tapi sudah terbit SPDP nya atau Surat Pemberitahuan Di mulanya Penyidikan yang di Tujukan Ke Kepala Kejaksaan, kan aneh ini Penyidiknya, ini cacat Hukum, gak boleh kita sembarangan bilang salah tanggal atau khilaf, ini ada orang miskin yang di kekang Hak dan kemerdekaannya, di tahan di Polres gara gara ini " tegas Mardan
Selain itu fakta persidangan penyampaian surat penangkapan, penahanan sudah melebihi batas yang di tetapkan oleh KUHAP, 1x24 Jam ditangkap jam 11 pagi tgl 16 Maret 2026, di beritahukan kepada keluarga itu jam 5 sore tgl 17 Maret 2026, lewat ini waktunya itu melanggar hukum
Selanjutnya sidang praperadilan akan kembali di lanjutkan hingga pada hari Senin dengan agenda putusan praperadilan. (ML)


0 Komentar