Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Ijazah Siswa Ditahan Pihak Sekolah, Hampir Tiga Tahun Tidak Di Berikan.

Seorang siswa yang telah tamat dari pendidikannya hampir tiga tahun lalu hingga kini belum dapat mengambil ijazah terakhirnya. 

Kendala utama yang dihadapi diduga karena persoalan biaya pengambilan ijazah yang dinilai memberatkan pihak orang tua.

Ijazah tersebut sangat dibutuhkan oleh siswa sebagai syarat kelulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Namun hingga saat ini, hak siswa tersebut belum juga diberikan oleh pihak sekolah.

Peristiwa ini terjadi di salah satu lembaga pendidikan di bawah Yayasan Bima, yang beralamat di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa bukan hanya anaknya yang mengalami persoalan serupa. 

Ia menyebut masih banyak ijazah siswa lain yang diduga ditahan pihak sekolah dengan alasan biaya pengambilan yang terlalu besar.

“Bukan hanya anak kami, masih banyak ijazah siswa lain yang belum bisa diambil karena biaya. 

Padahal anak-anak ini sudah lama tamat,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Bertentangan dengan Aturan Perundang-undangan Praktik penahanan ijazah oleh sekolah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 secara tegas mengatur tata cara penerbitan dan penyerahan ijazah, serta melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik sah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan administrasi atau biaya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 12 ayat (1) huruf e menegaskan bahwa peserta didik berhak memperoleh ijazah setelah dinyatakan lulus.

Dapat Dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Ombudsman berdasarkan ketentuan hukum tersebut, penahanan ijazah, baik oleh sekolah negeri maupun swasta, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. 

Jika praktik ini terjadi, siswa atau orang tua berhak melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman Republik Indonesia.

Berbagai daerah di Indonesia juga telah menegaskan larangan penahanan ijazah, bahkan mewajibkan sekolah menyerahkan ijazah tanpa syarat apa pun.

Masyarakat berharap agar pihak terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga hak siswa atas ijazah dapat dikembalikan dan masa depan pendidikan mereka tidak terhambat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Bima belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.(wan).

Posting Komentar

0 Komentar