Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Di Minta BPH Migas Sidak Ke SPBU Tanjung Morawa.

Medan.mupbuser.com//Diduga penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (seperti Pertalite yang menggunakan sepeda motor dengan tangki modifikasi merupakan modus klasik masih menjamur. 

Pelaku memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung kapasitas jauh lebih besar dari standar pabrik untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga eceran yang lebih tinggi. 

Hal itu seperti amatan wartawan di SPBU 14 20XXXXX3 tepatnya di Tanjung Morawa dengan menggunakan Sepeda motor yang mengisi BBM Pertalite sebesar Rp 170.000 kalau di lihat dari kenderaannya rasanya tidak wajar.

Atas temuaan tersebut wartawan media ini coba konfirmasi ke pihak SPBU yang di sebut berinisial BY. S sebagai pengawas di SPBU tersebut.

Namun diduga pengawas spbu menghindar dari wartawan karena dua kali awak wartawan mencoba datang untuk konfirmasi terkait hal tersebut.

Atas adanya kejanggalan di spbu tersebut diminta kepada BPH Migas dan APH untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi, terutama solar subsidi dan pertalite, guna memastikan distribusi tepat sasaran. 

Modus Operandi dan Praktik di lapangan
Tangki Siluman/Modifikasi, Sepeda motor (seringkali jenis sport atau yang bertangki besar) dimodifikasi untuk menampung puluhan liter BBM, sering disebut "tangki siluman".

Pengisian Berulang (Melansir) oleh pelaku mengisi BBM di satu atau beberapa SPBU berkali-kali dalam sehari, kemudian BBM dikuras di tempat penampungan, gudang sebelum dijual kembali.

Diduga Oknum operator SPBU disinyalir "bekerja sama" atau membiarkan praktik tersebut demi keuntungan pribadi.

Tujuan Penimbun: BBM bersubsidi (Pertalite/Solar) dengan harga murah dijual kembali ke sektor industri atau dieceran dengan harga lebih tinggi. 

Sanksi dan Tindakan:
Pidana: Pelaku penyelewengan BBM bersubsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sanksi SPBU: Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melayani pembelian BBM dengan tangki modifikasi, mulai dari skorsing hingga penghentian pasokan.(MK)

Posting Komentar

0 Komentar