Medan Marelan.MupBuser.com//Di duga bangunan ruko tiga pintu bertingkat dua berada di jalan Kapten Rahmabudin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan menjadi sorotan awak media maupun tidak terlihat izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pasalnya pemilik bangunan ruko tidak mematuhi aturan dinas terkait Kota Medan, dalam izin persetujuan bangunan gedung (PBG), apa lagi kondisi bangunan sudah mencapai 70 atau 80 persen di kerjakan.
Pantauan awak media di lokasi pembangunan ruko tiga pintu bertingkat dua telah melanggar ketentuan peraturan izin mendirikan bangunan gedung yang di atur dalam Nomor 9 Tahun 2002 tentang izin mendirikan bangunan ( meliputi kegiatan penelitian tata letak dan desain bangunan yang berada di lingkungan tersebut.
Menyikapi bangunan ruko tiga pintu bertingkat dua tanpa memiliki PBG, Bangda Syahril Efendi Damanik selaku Ketua Medan Utara Pera (MUP) angkat bicara dengan mengatakan itu semua tergantung kepada pihak Pemerintah baik itu Kepala Lingkung, kelurahan, Kecamatan maupun pihak Wali Kota Medan mengambil sikap tegas terhada bangunan tersebut.
Apa lagi bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Dinas terkait Kota Medan, hendaknya pihak Kecamatan Medan Marelan mengambil sikap tegas terhadap bangunan yang melanggar ketentuan peraturan Wali Kota Medan. Sebut Bangda Syahril Efendi Damanik kepada awak media.
Lebih lanjut lagi Syahril Efendi Damanik mengatakan bila perlu pihak pemerintah Kecamatan Medan Marelan menurunkan pihak Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) baik dari Kecamatan maupun dari Kota medan supaya pihak pemilik bangunan di beri sangsi tegas, bila perlu bangunan tersebut diberi garis larangan bekerja. Jelas Bangda Manik.
Tidak sampai disitu saja, warga juga mengatakan kalau pemilik bangunan ruko tiga pintu bertingkat dua itu memang terlalu sepele dengan pihak pihak terkait di Kecamatan Medan Marelan.
Hendaknya pihak pemerintah jangan tebang pilih, bila perlu setiap warga yang mendirikan bangunan tanpa PBG harus di tindak dengan tegas bila perlu di rubuhkan bangunannya. Sebut warga sama awak media. Sebut warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media. (Team Buser)
0 Komentar