Tersangka, Anang (49), merupakan warga asal Provinsi Riau berdasarkan identitas yang ditemukan petugas, penangkapan dilakukan atas hasil penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.SIK.MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH.MH., pada Jumat, 01 November 2024 mengatakan tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip berisi sabu ukuran sedang, empat plastik klip kecil berisi sabu, satu pipet runcing, dompet dan uang tunai sebesar Rp 80.000, satu kotak rokok, dan satu unit HP. Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di pohon mangga yang berada di lokasi penangkapan.
Hasil interogasi yang ditemukan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per hari dari hasil penjualan sahbu. Sebut AKP Ismail Pane, saat tersangka sedang menjalani proses penyidikan penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, atas kerja sama masyarakat menjalin pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(Team Buser)
0 Komentar