Belawan.MupBuser.com//Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan lakukan penangkapan terhadap Jonson (39), warga Komplek Yuka Kelurahan Terjun terkait pengedar narkoba. Selasa (30/07/2024).
Penggerebekan yang di lakukan Saat Narkoba berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi shabu, 1 blok plastik klip kosong, 5 buah plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 180.000, diduga hasil dari penjualan sabun shabu. Ucap Kasat Narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH.SIK.MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH.MH.mengatakan penangkapan Jonson dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar. Setelah mendapatkan informasi, tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penggerebekan di lokasi tempat tinggal tersangka.
Jonson, yang sudah lama menjadi target operasi, dalam hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Sat Narkoba komitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah Kasat Narkoba.
Saat ini, Jonson sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan untuk mendalami kasus jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah tersebut.(Team Buser).
0 Komentar